Kisah Pilu Linda yang Ditahan Hanya Karena Baju Laundryan


Menjadi pemilik perusahaan laundry, ternyata tidak segampang yang kita pikirkan. Mereka memegang tanggung jawab besar, terutama baju client yang harus mereka cuci. Bahkan karena kelalaian, seorang petugas laundry bisa sampai dijebloskan ke penjara loh.

Dikutip dari detik, adalah Rosmalinda alias Linda (35). Linda yang dijebloskan kedalam penjara, selalu meminta keadilan di balik jeruji Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Selama 3 bulan dia harus mendekam disana. "Anak sakit demam (selama ditahan di rutan)," ujar Linda, yang biasa disapa Ocha, di kontrakannya di Gang 5 Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Linda bercerita, selama di dalam Rutan Pondok Bambu, anak semata wayangnya merindukan peluk dan kasih sayangnya. Kala itu, anaknya baru berusia 3 tahun. Namun di satu sisi, Linda tidak ingin penderitaannya ikut dirasakan keluarga dan anaknya.

"Saya bilang ke anak saya, 'Mama lagi kerja, lagi pesantren'. Cuma pas dia lagi sakit (dibesuk anaknya), saya tidak mau dia terlalu sering, takut pikiran," kata Ocha, yang meminta fotonya tidak dipublikasikan.

Singkat cerita, majelis hakim PN Jaktim menyatakan Ocha tidak bersalah dan harus segera dibebaskan. Namun hal itu tidak secepat yang diharapkannya. "Saya pikir sudah pulang, ternyata belum pulang-pulang, seminggu setelah putus Pak Hakim," ucap Ocha.

Sebagaimana diketahui, Linda sempat dijebloskan ke penjara selama 3 bulan oleh jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara. Dia dituduh menggelapkan cucian Rose berupa dua lusin BH dan dua lusin celana dalam. Harga jasa laundynya adalah Rp 78 ribu.

Padahal setelah selesai dilaundry, Linda mengantar ke alamat Rose, tetapi tidak ditemukan. Pakaian tersebut lalu disimpan di gudang. Setahun lebih berlalu, Rose tidak kunjung mengambilnya. Rose berkilah mengaku sedang depresi sehabis kebanjiran dan mencari rumah sehingga tidak sempat mengambil bajunya.

Rose tidak terima karena lusinan pakaian dalam miliknya yang rusak sehingga mempolisikan Linda. Rose mengaku pakaian dalam dkk yang rusak itu senilai total Rp 10 juta.

Linda awalnya tidak ditahan polisi. Hingga akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara. Belakangan, Linda dibebaskan PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2016.

Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana. "Saya sudah mulai melupakan, sekarang sudah kerja sebagai freelance," ujar Linda."


sumber
Blogger Widget